Sejarah Desa
Desa Parit Baru merupakan Desa pemekaran dari Desa Sei Raya yang di pecah menjadi 3 desa yaitu Desa Sei Raya, Desa Sei Raya Dalam dan Desa Parit Baru. Desa Sei Raya lebih dahulu ditetapkan sebagai desa definitif dikarenakan tidak ada permasalahan tapal batas, sedangkan Desa Parit Baru proses pemekaran yang panjang dikarenakan masalah tapal batas yang belum terselesaikan, pada tanggal 30 Desember 2010 keluar keputusan Bupati nomor 379 tahun 2010 tentang penegasan batas Desa Sungai Raya dan Desa Parit Baru. Setelah beberapa bulan, tepatnya tanggal 7 April 2011 seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya menyetujui bahwa Desa Parit Baru disahkan menjadi Desa Parit Baru
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin